Kualitas Air Layak Minum – Telah kita ketahui bersama bahwa air merupakan kebutuhan yang vital bagi makhluk hidup termasuk manusia. Apabila tidak ada pengembangan sumber daya air secara konsisten maka sumber daya air ini tidak dapat dinikmati seperti saat ini. Oleh sebab itu pengembangan dan pengolahan sumber daya air adalah hal yang sangat penting pada peradaban manusia.
Air ini memiliki berbagai fungsi pada kehidupan kita sehari-hari, dari sekian banyak kebutuhan tersebut yang terpenting adalah untuk keperluan konsumsi atau untuk diminum. Air untuk konsumsi ini harus bersih dan bebas dari mikroorganisme pembawa penyakit dan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup khususnya pada manusia. Air ini merupakan zat atau unsur pada bumi yang diperlukan oleh semua makhluk hidup baik hewan, tumbuhan dan tentunya manusia.
Mengacu Kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri dijelaskan mengenai pengertian Air Bersih merupakan air yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan kualitasnya telah memenuhi persyaratan kesehatan air bersih yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak. Sedanglan dalam PERMENKES 416/1990 parameter kualiytas air bersih ditentukan dari persyaratan fisik, persyaratan kimiawi, persyaratan mikrobiologis.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan dari parameter tersebut :
- Persyaratan Fisik
Air yang layak konsumsi ini harus jernih, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna yang merupakan persyaratan fisik air minum. Sedangkan untuk suhu air ini sebaiknya sejuk dan tidak panas, selain itu air layak konsumsi ini tidak terdapat endapan di dasarnya. Apabila air yang kita temukan dan gunakan tidak memiliki persyaratan ini maka dapat dipastikan bahwa air tersebut telah tercemar.
- Persyaratan Kimia
Air yang layak konsumsi dilihat dari syarat kimia tidak boleh mengandung partikel atau zat terlarut yang kadarnya tinggi. Selain itu air juga tidak boleh mengandung logam berat seperti Hg, Ni, Pb, Zn dan Ag maupun zat beracun seperti senyawa hidrokarbon dan detergen. Protein dalam air ini akan terdenaturasi oleh ion logam berat, selain itu logam berat berpotensi akan bereaksi dengan gugus fungsi lainnya pada biomolekul. Hal ini akan berakibat pada tertimbunnya ion logam berat pada berbagai organ terutama saluran cerna seperti hati dan ginjal, dan organ-organ inilah yang akan terganggu atau rusak. Untuk mengetahui parameter kimia ini biasanya menggunakan bantuan alat ukur seperti pH meter, salinity meter, DO meter, dll.
- Persyaratan Mikrobiologis
Dalam Kepmenkes telah dijelaskan bahwa bakteri patogen yaitu Escherichia Colli, Clostridium Perfringens, Salmonella. Bakteri patogen ini akan membentuk toksin atau racun setelah melewati periode laten yang singkat yaitu dalam hitungan jam. Bakteri Coliform (E Coli termasuk dalam bakteri ini) merupakan bakteri yang banyak ditemukan pada kotoran manusia dan hewan dan dijadikan indikasi kualitas sanitasi yang rendah pada proses pengadaan air. Dimana tingkat kontaminasi bakteri coliform yang semakin tinggi akan mengakibatkan semakin tinggi pula risiko kehadiran bakteri patogen. Sebagai contoh bakteri ini adalah bakteri Shigella yang menyebabkan muntaber, S. Typhii yang menyebabkan Typhus, Kolera, dan Disentri.
Nah setelah kita membahas tentang persyaratan air bersih ini tentu kita harus lebih cermat dalam memilih air yang akan kita konsumsi. Dengan mengamati persyaratan fisik tadi kita sudah dapat mengetahui bahwa air tersebut layak dikonsumsi atau tidak. Apabila Anda ingin lebih yakin bahwa air yang anda konsumsi layak minum maka Anda dapat menggunakan alat ukur untuk menguji kualitas air.