Standar Ruangan Rumah Sakit

Standar Ruangan Rumah Sakit – Rumah sakit merupakan tempat diselenggarakannya berbagai pelayanan kesehatan untuk masyarakat umum. Karena berhubungan dengan kesehatan maka rumah sakit sendiri harus mempunyai standar baik.

Standar ini mencakup dalam peralatan, tenaga medisnya hingga bangunan rumah sakit itu sendiri. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana standar bangunan rumah sakit yang sesuai standar.

Dikutip dari Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan. Pengelompokkan ini didasarkan kepada tingkat risiko terjadinya penularan penyakit adalah sebagai berikut :

Zona dengan risiko rendah

Zona risiko rendah mencakup ruangan seperti ruang administrasi, komputer, pertemuan, perpustakaan, resepsionis, hingga ruang pendidikan dan latihan. Ruangan ini mempunyai standar sebagai berikut :

  1. Ruangan ini harus mempunyai dinding yang rata dan berwarna terang
  2. Material untuk membuat lantai ruangan ini harus kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus
  3. Langit – langit harus terbuat dari bahan multipleks. Bahan ini haruslah bahan yang kuat, warnanya terang, mudah dibersihkan, kerangkanya kuat, dengan tinggi minimal dari lantai adalah 2,7 meter
  4. Pintu pada ruangan ini harus mempunyai lebar minimal 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter dan ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai
  5. Ventilasi alamiah yang dimiliki setiap ruangan rumah sakit harus mampu mengalirkan udara dengan baik, bila ventilasi tidak dapat melakukan hal tersebut maka penghawaan mekanis (exhauster) harus digunakan pada ruangan tersebut
  6. Semua stop kontak dan saklar paling tidak harus berada pada ketinggian 1,4 meter dari lantai

Zona dengan risiko sedang

Zona risiko sedang mencakup ruang rawat inap yang tidak termasuk penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian dan juga ruang tunggu pasien dimana ruangan pada zona ini mempunyai persyaratan yang sama dengan ruangan pada zona dengan risiko rendah.

Zona dengan risiko tinggi

Zona dengan risiko tinggi mencakup ruang isolasi, perawatan intensif, laboratorium, penginderaan medis (medical imaging), bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah dimana ruangan ini mempunyai persyaratan sebagai berikut :

1. Permukaan dinding harus rata yang warnanya terang dengan ketentuan sebagai berikut

  • Bahan porselin atau keramik digunakan untuk dinding pada ruang laboratorium yang tingginya 1,5 meter dari lantai dengan warna terang pada setiap bagiannya
  • Berbeda dengan laboratorium, ruang penginderaan medis harus menggunakan dinding yang warnanya gelap. Ketentuan ruang ini adalah sebagai berikut yaitu dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang ada dalam ruangan ini, transfer cassette harus digunakan pada tembok pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap

2.  Bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap iar, berwarna terang merupakan syarat bahan yang digunakan sebagai lantai ruangan ini. Antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus
3.  Bahan multipleks atau bahan yang kuat digunakan sebagai langit – langit ruangan ini. Bahan ini harus mempunyai warna yang terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat dengan tinggi minimal 2,7 meter dari lantai
4. Pintu dalam ruangan ini setidaknya harus mempunyai lebar 1,2 meter dan tinggi minimal 2,1 meter. Selain itu ambang bawah jendela minimal 1 meter dari lantai
5. Saklar dan stop kontak dalam ruangan ini tingginya paling tidak harus 1,4 meter dari lantai

Zona dengan risiko sangat tinggi.

Zona dengan risiko sangat tinggi meliputi : ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang rawat gawat darurat, ruang bersalin dan ruang patologi dimana ruangan ini harus memiliki ketentuan sebagai berikut :

  1. Bahan porselin atau vynil merupakan bahan yang digunakan dalam ruangan ini dengan tinggi seperti langit – langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman yang warnanya terang
  2. Bahan yang kuat dan aman digunakan sebagai bahan langit – langit yang tingginya minimal 2,7 meter dari lantai
  3. Pintu dalam ruangan ini setidaknya mempunyai lebar 1,2 meter dengan tinggi minimal 2,1 meter. Pastikan juga pintu ruangan ini harus selalu tertutup
  4. Bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan serta berwarna terang digunakan untuk membuat lantai ruangan ini
  5. Pastikan ruangan mempunyai gelagar (gantungan). Gunakan juga lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit – langit dilakukan
  6. Rak dan lemari untuk penyimpanan reagensia siap pakai juga harus disediakan dalam ruangan ini
  7. AC yang dilengkapi filter bakteri sebaiknya digunakan dalam ruangan ini untuk ventilasi atau penghawaan, pastikan juga ruang operasi terpisah dengan ruang lainnya. AC ini harus dipasang dengan ketinggian 2 m dari lantai. Aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah dan khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System. Untuk memastikan keamanan udara ruangan ini sebaiknya gunakan juga Air Sampler yang dapat menganalisa kandungan gas berbahaya dalam udara.
  8. Udara dari ruangan ini juga tidak boleh melakukan kontak langsung dengan udara dari luar ruangan, oleh karena itu harus dibuat ruang antara
  9. Hubungan antara ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup
  10. Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau di atas langit- langit
  11. Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis

Demikian adalah syarat ruangan rumah sakit yang baik. Persyaratan ini sebaiknya haruslah dipenuhi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak yang berada dalam rumah sakit.